DANA DESA UNTUK MASYARAKAT



Ngilen, 01 Oktober 2022

Pembangunan desa tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa). UU tersebut menjabarkan definisi, tahapan, dan tujuannya.

Terlaksananya pembangunan desa dengan baik dan sesuai peraturan perundang-undangan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang ada di desa.

Masalah-masalah tersebut di antaranya: tingkat kemiskinan yang cukup tinggi, kesehatan yang rendah, SDM rendah, konsumsi masyarakat rendah, dan sarana prasarana yang kurang memadai serta tingkat pendidikan yang juga rendah.

Lantas, apakah tujuan sebenarnya dari pembangunan desa? Seperti apa tahap-tahapnya? Berikut uraian lengkapnya dimulai dari definisi pembangunan desa.

Dalam Permendagri No.114 Tahun 2014 juga disebutkan bahwa pembangunan desa merupakan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Definisi Pembangunan Desa Menurut Para Ahli

Menurut Katarsasmita (2001), pembangunan desa pada hakekatnya merupakan upaya yang dilakukan oleh masyarakat bersama-sama pemerintah terutama dalam memberikan bimbingan, pengarahan, bantuan pembinaan, dan pengawasan agar ditingkatkan kemampuan masyarakat dalam usaha menaikan taraf hidup kesejahteraannya.

Menurut Suparno (2001), pembangunan desa merupakan upaya yang dilakukan dalam rangka imbang sewajarnya antara pemerintah dengan masyarakat dimana pemerintah wajib menyediakan sarana-prasarana dan masyarakat yang mengembangkan kemampuannya sendiri.

adapun kegiatan yang bersumber dari dana desa tersebut : 

1. Pembangunan Jalan Paving di Dukuh Ngilen






2. Pembangunan Lumbung Desa
foto 100% 

3. Pembangunan / Rehabilitasi Jalan Desa Dukuh Jatal


Komentar